"Untuk penahanan di mana, keenam tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Reskrim Polda Jawa Timur," sambung dia.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menetapkan enam orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
"Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," kata Kapolri dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Daftar Enam Orang
1. Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHL
Tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, memakai hasil verifikasi tahun 2020;
2. AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel)
Tidak membuat peraturan keselamatan dan kemanan, mengabaikan keamanan dengan kapasitas 38.000 menjual tiket 42.000;
3. SS selaku security officer
Memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang;
4. Kabagops Polres Malang Wahyu Ss
Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata;