Polri Tambah 15 Saksi Dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan, Total yang Diperiksa Mencapai 100 Orang Lebih

Minggu 30 Okt 2022, 07:11 WIB
 Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

 Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

"Untuk penahanan di mana, keenam tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Reskrim Polda Jawa Timur," sambung dia.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menetapkan enam orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

"Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," kata Kapolri dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Daftar Enam Orang

1. Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHL

Tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, memakai hasil verifikasi tahun 2020;

2. AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel)

Tidak membuat peraturan keselamatan dan kemanan, mengabaikan keamanan dengan kapasitas 38.000 menjual tiket 42.000;

3. SS selaku security officer

Memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang;

4. Kabagops Polres Malang Wahyu Ss

Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata;

Berita Terkait

News Update