Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga telah memenuhi alokasi belanja mandatori/belanja yang telah diarahkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yaitu fungsi pendidikan sebesar 24,40 persen dari syarat minimal 20 persen; anggaran kesehatan sebesar 17,35 persen dari syarat minimal 10 persen dari total belanja daerah diluar gaji.
Kemudian belanja pengembangan sumber daya manusia sebesar 0,47 persen dari total belanja daerah paling sedikit 0,34 persen; belanja pengawasan sebesar 0,62 persen dari total belanja daerah paling sedikit 0,30 persen; dan belanja pegawai sebesar 19,23 persen dari total belanja daerah paling banyak 30 persen.
Selain itu, Al mengatakan, Pemprov Banten juga telah mengalokasikan anggaran belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022 sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022, sebesar 2 persen dari dana transfer umum triwulan IV tahun 2022 yaitu Rp10 miliar lebih.
Selanjutnya sesuai kebijakan, Pemprov juga telah mengalokasikan anggaran penanganan dampak inflasi dari belanja tidak terduga sebesar Rp34,7 miliar lebih, sehingga untuk penanganan dampak inflasi telah dialokasikan sejumlah Rp45,3 miliar lebih yang disalurkan kepada 75.613 penerima manfaat. (haryono)