Over Kapasitas dan Langgar Jam Operasional, Polisi Cabut Izin Penyelenggaraan Konser Musik 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan

Minggu 30 Okt 2022, 15:06 WIB
Kondisi konser musik 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan yang over kapasitas sehingga terpaksa dihentikan penyelenggaraanya oleh Kepolisian. (ist)

Kondisi konser musik 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan yang over kapasitas sehingga terpaksa dihentikan penyelenggaraanya oleh Kepolisian. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi mencabut izin penyelenggaraan konser musik bertajuk 'Berdendang Bergoyang' yang dihelat di Kawasan Istora Senayan, Jakarta Pusat, terhitung mulai hari ini atau Minggu (30/10/2022).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Komarudin mengatakan, pencabutan izin penyelenggaraan itu dilakukan sebagai konsekuensi dari rapat evaluasi yang dilakukan oleh polisi dan pihak penyelenggara konser.

"Jadi untuk sanksinya, sebagaimana yang telah disampaikan pada saat rapat evaluasi, kalau ditemukan fakta yang lebih fatal maka kami akan cabut izinnya," kata Komarudin saat dihubungi, Minggu (30/10/2022).

Dia menjelaskan, dua hal yang dilanggar oleh penyelenggara konser 'Berdendang Bergoyang' sehingga harus dicabut izin penyelenggaraannya.

Pertama, ialah terkait dengan over kapasitas penonton.

Sejatinya, menurut Komarudin, Istora Senayan sendiri hanya mampu menampung jumlah penonton pada angka 10.000 orang saja.

Namun, pada konser musik 'Berdendang Bergoyang' jumlah penonton yang hadir tercatat ada sebanyak 21.000 penonton, sehingga menyebabkan terjadinya insiden saling berdesakan.

"Istora itu maksimal 10.000 orang, tapi hasil pantauan kami 21.000 lebih penonton, jadi kita hentikan secara terpaksa kegiatannya," ungkap dia.

"Kami hentikan, karena kami menilai bahwa kondisinya sangat tidak memungkinkan, overload atau over kapasitas, saat ini cukup membahayakan," ucapnya.

Dengan terjadinya over kapasitas tersebut, ungkap Komarudin, maka polisi akan memeriksa pihak penyelenggara konser musik sebagai bentuk tanggung jawab dari terjadinya pembludakan yang dapat membahayakan keselamatan itu.

"Tentunya pihak Event Organizer (EO) kita mintai keterangan mengapa bisa sampai over kapasitas begini," paparnya.

Selain itu, dia menambahkan, pelanggaran lain yang ditemukan polisi dalam perhelatan konser musik 'Berdendang Bergoyang' adalah terkait dengan waktu penyelenggaraan.

Dia menjelaskan, sejatinya konser hanya diizinkan berlangsung sampai pada pukul 23.00 WIB saja.

Namun, panitia tetap memainkan konser hingga pukul 24.00 WIB pada Jum'at (28/10/2022).

"Jadi sebelumnya, izinnya itu hanya sampai jam 23.00 WIB saja. Dan semalam termasuk pelanggaran, mereka sampai jam 12 sudah melewati batas waktu, kita sudah imbau mereka tetap main. Tapi hari ini pelanggaran banyak sekali paling fatal over kapasitas, karena mereka kami anggap tidak perhatikan faktor keselamatan dan banyak sekali jalur evakuasi yang tertutup," imbuh dia.

Sebagai informasi, konser musik akbar dengan tajuk 'Berdendang Bergoyang' yang dihelat di area Istora Senayan, Jakarta Pusat pada Sabtu (29/10/2022) malam, terpaksa dihentikan oleh pihak Kepolisian.

Adapun, konser musik tersebut dihentikan lantaran terjadi over kapasitas penonton yang menyebabkan sejumlah orang pingsan lantaran kekurangan oksigen paska berdesakan dengan penonton lainnya. (adam)

Berita Terkait

News Update