ADVERTISEMENT

DPRD Tindak Lanjut Penyusunan 2 Perda, Pj Gubernur: Sudah Dikerjakan Meski Belum Disahkan

Minggu, 30 Oktober 2022 21:32 WIB

Share
Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono. (foto: aldi)
Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono. (foto: aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan menindaklanjuti dua usulan penyusunan peraturan daerah (Perda). 

Masing-masing  Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda perubahan status PT Food Station Tjipinang Jaya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menjelaskan, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam waktu dekat akan segera mendalami materi jawaban dari Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono yang telah disampikan dalam rapat paripurna.

“Selanjutnya jawaban gubernur akan menjadi bahan masukkan bagi DPRD bersama eksekutif dalam membahas Raperda yang dimaksud,” ujar Zita dikutip, Minggu (30/10/2022).

 Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan mengaku siap untuk melakukan marathon pembahasan dua Raperda di penghujung tahun, dengan harapan mampu memperkuat ketahanan pangan dan mempermudah penagihan aset daerah berupa fasos fasum yang selama ini banyak kendala.

Namun ia menjelaskan, untuk Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah membutuhkan waktu pembahasan yang lebih panjang ketimbang Raperda perubahan status Food Station Tjipinang Jaya.

“Kalau kita lihat ini hanya perubahan nama dan penyesuaian aturan dengan yang lebih tinggi, cukup sederhana, dua atau tiga kali rapat diharapkan bisa selesai. Kalau pengelolaan BMD mungkin agak makan waktu bisa sampai tahun depan. Harapannya bagaimana semua aset daerah bisa dimanfaatkan, dikelola secara baik,” ucapnya.

Selain itu, Dalam pidatonya untuk menyampaikan jawaban pandangan fraksi, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah nantinya akan mengatur pemanfaatan barang milik daerah (BMD) khususnya berupa tanah yang memiliki nilai strategis sesuai usulan dari Fraksi PKS, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB-PPP, Fraksi PAN, dan Fraksi Partai Demokrat.

Berkaitan dengan Pemanfaatan BMD berupa tanah, Raperda ini akan mengatur skema kerjasama yang dapat memberikan kontribusi optimal bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah dengan kerjasama pemanfaatan bangun guna serah atau bangun serah guna," jelasnya.

Heru Budi juga mengungkapkan bahwa Raperda ini akan mengatur sejumlah pasal untuk mengatasi berbagai permasalahan terkait inventarisasi barang milik daerah sesuai usulan dari Fraksi PKS, Fraksi PKB-PPP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PSI, dan Fraksi PDI-Perjuangan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT