DLH Banten Tegaskan Perusahaan Limbah B3 yang Disegel Belum Dibolehkan Beraktivitas

Minggu, 30 Oktober 2022 23:11 WIB

Share
Garis segel yang diduga dipindahkan ke atas gerbang utama PT. Raja Goedang Mas.(Foto: Bilal)
Garis segel yang diduga dipindahkan ke atas gerbang utama PT. Raja Goedang Mas.(Foto: Bilal)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten menegaskan PT. Raja Goedang Mas yang bergerak sebagai pengumpul limbah berbahaya di Kota Serang belum dibolehkan beraktivitas.

Hal itu menyusul tindakan penyegelan yang dilakukan pemerintah pada 20 Oktober 2022 lalu. Perusahaan itu dinilai telah melanggar dokumen izin yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Mengingat aktivitasnya melakukan pembakaran serat oli, sehingga menimbulkan pencemaran kingkungan dan diprotes warga Sumur Pecung, Kota Serang.

Kepala DLH Provinsi Banten, Wawan Gunawan mengatakan, PT Raja Goedang Mas belum diperbolehkan melakukan aktivitas selama tidak memenuhi sanksi administrasi (SA).

"Tidak boleh (beraktivitas). Belum, harus ada pemenuhan SA dan yang lainnya," katanya, Minggu (30/10/2022).

Saat ditanya terkait adanya garis segel yang berpindah posisi di gerbang perusahaan, pihaknya menduga hal itu akibat copot.

"Copot kali (segelnya). (Izin pengumpulan limbah) Ada silakan konfirmasi dengan PT. RGM nya," ungkapnya.

Sementara itu, Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Suhendar mengungkapkan, PT Raja Goedang Mas belum dapat beroperasi sampai kekurangan sanksi administrasi ditindaklanjuti hingga Januari tahun 2023.

"Info dari LH Provinsi waktu di lokasi belum bisa (beroperasi) mas, sampai dengan kekurangan-kekurangannya terpenuhi dan diberikan batas waktu sampai Januari tahun 2023 untuk memenuhinya," ungkapnya.

Ia menerangkan, sanksi hukum dalam perkara lingkungan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja adalah upaya terakhir. Semuanya harus berawal dari administrasi.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar