AKBP Dody Cs Ajukan Permohonan Jadi Justice Collaborator Kasus Peredaran Narkoba, LPSK Mulai Mempelajari

Minggu 30 Okt 2022, 06:47 WIB
Ketua LPSK, Hasto Atmojo.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo.

"Hari Senin kami akan bersurat ke LPSK untuk meminta perlindungan klien kami, satu AKBP Dody, dua ibu Linda Pujiastuti dan ketiga Bapak Samsul Ma’rif," kata Adriel saat dihubungi, Minggu (23/10/2022).

Menurutnya, otak di balik kasus peredaran barang haram ini tak lain adalah Irjen Teddy Minahasa sendiri. Hal tersebut diketahuinya usai mendengar penjelasan langsung dari AKBP Dody yang saat ini tengah dipatsus di Polda Metro Jaya.

“Karena 3 orang ini saksi kunci yang bisa mejelaskan secara gamblang gimana peran pak TM, karena langsung WA langsung (ke klien). Jadi kami akan mengajukan juga Justice Collaborator kalau pengajuan kami diterima LPSK," terangnya.

"Memang desakan, penuh desakan, tekanan penuh tekanan dan akhirnya dia menjalani dengan keadaan tekanan, walaupun dalam hatinya menolak, dia bilang gini, gue ini Kapolres Bukittinggi, dia Kapolda Sumbar, jelas dia pimpinan tertinggi," papar Adriel.

Selain itu, saat dimintai Irjen Teddy Minahasa untuk menggantikan barang bukti narkoba dengan tawas, kata dia, kliennya tersebut sempat menolak karena khawatir akan timbul dampak buruk dari tindakan melawan hukum ini.

"Dia (AKBP Dody) coba menolak, berkali-kali dia bilang gak berani Jenderal, namun pihak TM tetap mendesak dan akhirnya dia terima menjalankan perintahnya agar loyal, walaupun dia tidak punya niat," jelas Adriel.

Bahkan, tambah dia, kliennya juga sempat bertikai dengan orang kepercayaannya yang bernama Samsul Maarif yang saat ini juga merupakan tersangka atas perintah tersebut.

"Makanya dia meminta Arif, tangan kanannya untuk menukar tawas dengan sabu. Arif juga menolak, bahkan mereka (Dody-Arif) ribut, ini perintah pak TM, tau mau gimana, ini penjelas Dody," tutur dia.

Untuk diketahui, Irjen Teddy Minahasa resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredatan narkoba yang turut melibatkan sejumlah anggota Korps Bhayangkara, mulai dari pangkat Aiptu hingga AKBP.

"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," kata Dirres Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Pusat, Jum'at (14/10/2022).

Perwira menengah Polri itu menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy Minahasa, dilakukan dengan sesuai prosedur yang ada. Di mana, awalnya Irjen Teddy Minahasa diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

"Kemudian dilakukan gelar perkara setelahnya, lalu berdasarkan kecukupan alat bukti, yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka," ujar Mukti.

Berita Terkait

News Update