ADVERTISEMENT

Kasus Gagal Ginjal Anak Meningkat, Pemerintah Didesak Bentuk TGPF

Sabtu, 29 Oktober 2022 12:09 WIB

Share
Pedoman penanganan gagal ginjal akut pada anak dari Kemenkes RI. (Pinterest/activebeat)
Pedoman penanganan gagal ginjal akut pada anak dari Kemenkes RI. (Pinterest/activebeat)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia terus meningkat, tercatat hingga 18 Oktober 2022 ada sebanyak 206 kasus dari 20 Provinsi. Dari jumlah tersebut, 99 anak meninggal dunia.

Bersamaan dengan tingginya kasus itu, sejumlah kalangan pun meminta pemerintah dan BPOM mengambil langkah cepat dengan mengantisipasi bahkan pencegahan agar tidak terjadi peningkatan jumlah korban.

“Sangat mengherankan sekali, dalam kondisi yang mengkhawatirkan BPOM sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap pengawasan peredaran obat-obatan tidak melakukan gerakan antisipasi secara cermat, cepat dan tepat," ucap Ketua Poros Rawamangun, Rudy Darmawanto, Sabtu (29/10/2022).

"Bahkan terkesan ragu-ragu dalam mengambil keputusan terhadap pelarangan obat-obatan yang mengandung unsur berbahaya penyebab dari Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal,” ujar Rudy Darmawanto kembali.

 

Menurutnya, sikap keragu-raguan dan tidak professional dari BPOM tersebut, terlihat ketika menetapkan pelarangan obat sirup tertentu saja yang dianggap berbahaya, dan itupun tidak berdasarkan pada hasil investigasi secara komprehensif, transparan dan akuntabel.

Melainkan hanya obat batuk sirup dari produk tertentu saja, sedangkan obat batuk sirup dari produk lain, tidak dilakukan pemeriksaan, serta tidak dilakukan penarikan dari peredaran sehingga berakibat hal itu menimbulkan kebingungan dan bahkan kepanikan dari masyarakat.

Terutama orang tua yang memiliki anak balita dari kalangan keluarga pra sejahtera, sehingga dari kondisi tersebut, tidak menutup kemungkinan akan menambah jumlah korban dikarenakan mereka juga dimungkinkan mengkonsumsi obat batuk sirup yang tidak ditarik dari peredaran.

 

Rudy menambahkan, negara harus melindungi rakyatnya dari kasus tersebut dengan katagori kejahatan kemanusiaan luar biasa, sehingga siapapun yang terlibat harus diproses secara hukum, tidak terkecuali BPOM harus bertanggung jawab dan Pabrik produsen Obat juga bertanggungjawab.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT