Ilustrasi curanmor. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Kriminal

Incar 'Mangsa' Keliling Kampung, Pelaku Curanmor Dibekuk Reskrim Polsek Kelapa

Sabtu 29 Okt 2022, 13:18 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pelaku pencurian motor (curanmor) milik warga Gading Serpong, Kelapa Dua, Tangerang Selatan berhasil dibekuk anggota Reskrim Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Dalam aksinya, pelaku mengintai sasarannya berkeliling kampung dengan berjalan kaki. 
 
Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Tedjo Asmoro menegaskan, pelaku berinisial CP adalah pelaku tunggal melakukan pencurian motor dengan berkeliling jalan kaki, mencari mangsanya.

"Dia pelaku tunggal, mencuri dengan berjalan kaki keliling wilayah untuk mencari sepeda motor yang akan dia curi," jelas Kapolsek, Sabtu (29/10/2022).

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua, AKP Hitler Napitupulu menanbahkan, bahwa aksi pencurian pelaku CP terungkap setelah pemilik rumah memergoki pelaku, pada Jumat 28 Oktober 2022 pagi .

"Kejadian di Kampung Cibogo Wetan, Kelapa Dua, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat pelaku telah mencongkel sepeda motor korban, ibu pemilik motor meneriaki pelaku. Disaat bersamaan tim patroli Resmob mendengar teriakan tersebut dan berhasil menangkap pelaku," ungkapnya.

Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman dengan mendatangi rumah kontrakan pelaku, penyidik mendapati satu sepeda motor jenis matic lain yang juga hasil pencurian.

"Pelaku mengaku sudah tiga bulan terakhir mencuri motor. Pengakuannya baru dua sepeda motor di TKP Yamaha Vixion dan Honda Beat,  tersimpan di rumah pelaku," ucap Hitler.

Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku akan menjual sepeda motor hasil pencuriannya itu ke kampung halamannya di Lebak, Banten.

"Rencana akan dijual ke Lebak. Pelaku pemain tunggal, dia mengontrak berdua sama istrinya di kawasan Kelapa Dua. Saat beraksi dia berjalan kaki, ketika melihat ada motor dan situasi aman, dia bertindak," jelas Hitler.

Atas perbuatannya itu, bapak empat anak ini terancam pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun.

"Alasan mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup, dia punya empat anak dan satu anaknya sudah bekerja," jelas dia. (Muhammad Iqbal)

Tags:
curanmorpolsek-kelapa-duaPolres TangselKeliling Kampung

Administrator

Reporter

Administrator

Editor