ADVERTISEMENT

Tentang Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perubahan Bentuk Hukum Food Station, Ini Tanggapan Pj Gubernur DKI

Jumat, 28 Oktober 2022 21:34 WIB

Share
Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.(Foto: Ist)
Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.(Foto: Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menanggapi pandangan umum (PU) dari berbagai Fraksi DPRD DKI Jakarta atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya menjadi Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya (Perseroan Daerah), pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2022).

Saat memberikan tanggapan atas Raperda tentang pengelolaan BMD, Pj Gubenur Heru mengatakan bahwa pihaknya menghendaki dalam pemanfaatan BMD, khususnya berupa tanah yang memiliki nilai strategis, harus ada optimalisasi penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah).

"Hal ini diharapkan dapat digunakan untuk memberikan layanan publik yang berkualitas. Berkaitan dengan pemanfaatan BMD berupa tanah, Raperda ini mengatur skema kerja sama yang dapat memberikan kontribusi optimal bagi peningkatan PAD, yaitu Kerja Sama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna, Sewa termasuk di dalamnya Sewa untuk Titik Reklame dan Sewa Infrastruktur," ujar Heru Budi di Gedung DPRD DKI, (28/10/2022).

"Kami juga menyampaikan terima kasih atas masukan terkait pengadaan BMD berupa tanah, ini akan menjadi perhatian dalam melaksanakan pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah dia.

Sementara, dikatakan Heru Budi, terkait dengan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya Menjadi Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya (Perseroan Daerah), Pj Gubenur Heru menjelaskan modal dasar yang digunakan masih mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang BUMD PT Food Station Tjipinang Jaya yaitu sebesar Rp. 1,5 trilliun. 

Dalam hal ini, PT Food Station Tjipinang Jaya memproyeksikan pengajuan PMD (Penyertaan Modal Daerah) secara bertahap sampai dengan seluruh modalnya terpenuhi. Ia juga menilai dalam menjaga ketahanan pangan di Jakarta, diperlukan perencanaan konkret dan inovasi atas penggunaan PMD yang telah tertuang dalam rencana bisnis PT Food Station Tjipinang Jaya terkait pembelian stok komoditi pangan.

"Sebagai BUMD, PT Food Station Tjipinang Jaya juga telah mengembangkan bisnis komersial. Terkait dengan kesiapan pada masa resesi dan krisis pangan, Eksekutif akan mendorong PT Food Station Tjipinang Jaya untuk pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat melalui berbagai upaya dari hulu sampai dengan hilir," tandas Heru Budi.

Selain itu, lanjut Mantan Walikota Jakarta Utara ini, dengan penambahan nama Perseroda, dapat menjadi identitas yang kemudian menjadi pembeda dengan badan usaha lainnya. 

"Tentunya, hal ini akan mendorong PT Food Station Tjipinang Jaya untuk terus mencari terobosan dan meningkatkan laba tahunannya, berkontribusi kepada PAD, serta menjalankan fungsi Public Service Obligation," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT