Siang Ini, BEM SI akan Gelar Aksi Demonstrasi Peringati 8 Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin

Jumat 28 Okt 2022, 10:41 WIB
Aliansi BEM SI menutup aksi demonstrasi, tapi bukan yang terakhir. Tanggal 20 Oktober Presiden Joko Widodo diminta hadir di sidang rakyat. (Foto: adam/poskota)

Aliansi BEM SI menutup aksi demonstrasi, tapi bukan yang terakhir. Tanggal 20 Oktober Presiden Joko Widodo diminta hadir di sidang rakyat. (Foto: adam/poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), bakal menggelar aksi demonstrasi di sekitaran area Istana Negara, Jakarta Pusat guna memperingati 8 tahun masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Dalam aksi demonstrasi siang hari nanti ini, disebutkan Koordinator Media BEM SI, Ragner Angga bahwa akan ada sekitar 1.000 orang massa aksi, tak terkecuali masyarakat yang akan memadati sekitaran area Istana Negara untuk menyampaikan aspirasinya.

"Untuk estimasi massa ada 1.000. Dan kami mengundang seluruh elemen masyarakat," kata Ragner saat dikonfirmasi Poskota.co.id, Jum'at (28/10/2022).

Selain itu, dia juga meminta kepada aparat Kepolisian yang akan mengamankan jalannya aksi demonstrasi hari ini, untuk tidak bertindak represif kepada massa aksi yang akan menyampaikan aspirasinya di muka umum.

"Kami mengimbau agar aparat Kepolisian tidak represif terhadap massa aksi," ujar dia.

Adapun, dalam aksi demonstrasi hari ini, ada 19 poin tuntutan yang akan dibawa BEM SI kepada pemerintahan Jokowi - Ma'ruf Amin. Di antaranya:

1. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk mencabut keputusan kenaikan harga BBM dan menerapkan regulasi pemakaian BBM bersubsidi secara tegas;

2. Tuntaskan kasus kanjuruhan dan wujudkan supremasi Hukum dan HAM yang berkeadilan, tidak tebang pilih dan tuntaskan HAM masa lalu;

3. Reformasi di tubuh Institusi Polri dan wujudkan kebebasan sipil seluas-luasnya sesuai amanat konstitusi dan menjamin keamanan setiap orang atas hak berpendapat dan dalam mengemukakan pendapat serta hadirkan evaluasi;

4. Menuntut dan mendesak pemerintah mengoreksi model pembangunan PSN yang tidak berpihak kepada rakyat;

5. Menuntut pemerintah untuk menunda dan mengubah Pasal-Pasal bermasalah, diantaranya Pasal 240 RKUHP,
Pasal 265 RKUHP, Pasal 273 RKUHP, Pasal 353 & 354 RKUHP;

6. Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, Hadirkan Perppu atas UU KPK no. 19 tahun 2019 serta
Kembalikan marwah KPK sebagai realisasi janji-janji Jokowi dalam agenda pemberantasan Korupsi;

7. Mendesak pemerintah untuk memastikan jalannya Pemilihan Umum 2024 berjalan dengan Luber Jurdil;

8. Mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang Presidential Threeshold;

Berita Terkait
News Update