ADVERTISEMENT

Presiden Jokowi Hari Ini Lantik Johanis Tanak Sebagai Wakil Ketua KPK Gantikan Lili Pintauli

Jumat, 28 Oktober 2022 09:48 WIB

Share
Wakil Ketua KPK baru, Johanis Tanak.(Ist)
Wakil Ketua KPK baru, Johanis Tanak.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -   Presiden Joko Widodo (Jokowi), menjadwalkan pelantikan Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sisa masa jabatan 2019 - 2023 pada hari ini atau Jum'at (28/10/2022).

Menurut sumber Poskota.co.id yang ada di KPK, Johanis Tanak bakal dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Negara sekira pukul 09.30 WIB nanti.

Adapun Johanis Tanak, didapuk menjadi Wakil Ketua KPK menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri dengan hasil rekomendasi dari Rapat Paripurna DPR RI pada 29 September 2022 yang telah menyetujui dan mengesahkan Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK untuk masa jabatan 2019-2023.

Keputusan itu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi III DPR pada 28 September 2022 terhadap dua orang calon pimpinan KPK, yakni Johanis Tanak dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara.

Usai pemaparan, Komisi III DPR menggelar pemungutan suara. Hasilnya, Johanis Tanak memperoleh 38 suara, I Nyoman Wara mendapatkan 14 suara, serta satu suara dinyatakan tidak sah.

 

Sebagai informasi, nama Lili Pintauli Siregar kembali menjadi sorotan usai dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan menerima gratifikasi berupa fasilitas menonton MotoGP Mandalika dari salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sebagaimana dokumen yang didapat sejumlah media pada Selasa (12/4/2022). Bekas Wakil Ketua LPSK itu diduga menerima fasilitas berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort. Atas hal tersebut pun, Lili Pintauli dipanggil oleh Dewas KPK untuk mengikuti sidang pelanggaran etik.

Selain itu, Presiden Joko Widodo pun telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022 tertanggal hari Senin (11/7/2022), yang menyatakan menyetujui pengajuan pengunduran diri Lili Pintauli sebagai pimpimnan lembaga antirasuah. Dengan demikian, sidang etik Dewas KPK pun otomatis tak dilanjutkan. (Adam).

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT