ADVERTISEMENT

Himpun Alat Bukti, KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati

Jumat, 14 Oktober 2022 15:27 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID   - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memperpanjang masa penahanan Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati (SD) yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Makhamah Agung (MA).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, perpanjangan masa penahanan terhadap Sudrajad Dimyati, dilakukan karena saat ini penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti terkait perkara suap pengurusan kasasi gugatan Koperasi Simpan Pinjam Intidana tersebut.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyifik masih terus mengumpulkan alat bukti guna memperkuat kontruksi perkara," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (14/10/2022).

Dia melanjutkan, selain Sudrajad Dimyati, lembaga antirasuah juga memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka lainnya, antara lain Hakim Justisial atau Panitera pengganti di MA, Elly Tri Pangestu (ETP) dan Desy Yustria (DY) selaku PNS Kepaniteraan MA di Rutan Gedung Merah Putih.

Kemudian, tambah Ali, PNS di MA Muhajir Habibie (MH), Yosep Parera (YP),dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara Intidana di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, serta Nuryanto Akmal (NA), dan Albasri (AB) selaku PNS di MA ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Timur.

"Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka Sudrajad Dimyati dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan," kata Ali.

Dalam hal ini, perpanjanhan masa penahanan terhadap para tersangka berlaku sejak tanggal 13 Oktober 2022 hingga 21 November 2022 mendatang.

Sebagai informasi, KPK resmi menahan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, selain Sudrajad, KPK juga menetapkan sembilan tersangka lain, di antaranya merupakan Panitera Pengganti MA atas nama Elly Tri Pangestu (ETP), PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT