"Ini menjadi pembelajaran paling berharga bagi penguatan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warrahmah dengan mengantisipasi melalui upaya pencegahan sedini mungkin dalam rumah tanngga itu sendiri," singkatnya.
KPAD pun mengapresiasi pihak kepolisian yang secara cepat menangkap pelaku untuk segera diproses secara hukum.
Sebelumnya, Bermodus membelikan suatu barang, seorang pria di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor tega hamili anak tirinya, Jum'at (28/10/2022).
Kejadian yang mengiris hati ini pertama diketahui pada Bulan 31 Agustus lalu, yang mengakibatkan korban saat ini telah mengandung anak dari ayah tirinya tersebut dengan usia kandungan berjalan 4 bulan.
Kapolsek Klapanunggal, AKP Azi Lesmana mengatakan, pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur ini terjadi di Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal.
"Pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekira pukul 12.30 WIB lalu, seorang wanita bersama beberapa saksi melaporkan dugaan tindak pidana rudapaksa anak di bawah umur terhadap anaknya," ungkapnya melalui keterangan tertulisnya.
Azi menyebut, kasus ini menimpa seorang gadis berusia 14 tahun. Mirisnya, aksi ini dilakukan oleh seorang pria yang seharusnya menaungi sang korban.
"Dugaan tindak pidana ini dilakukan oleh mantan dari ayah tirinya sendiri yang dilakukan di rumahnya," ujarnya.
Atas laporan tersebut, pihak Kepolisian Sektor Klapanunggal pun langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi.
"Kami pun melakukan pengejaran terhadap terlapor (status sebelumnya) dan pada 2 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB unit Reskrim Polsek Klapanunggal telah berhasil mengamankan sang (mantan) ayah tiri tersebut," terangnya.