Punya 3 Anak, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan

Kamis 27 Okt 2022, 12:46 WIB
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid saat mengabtarkan kliennya ke Rutan Serang untuk ditahan pada 25 Oktober 2022 malam ( Bilal)

Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid saat mengabtarkan kliennya ke Rutan Serang untuk ditahan pada 25 Oktober 2022 malam ( Bilal)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Tiga anak Nikita Mirzani dan tidak ditahan oleh polisi menjadi alasan Kuasa Hukum mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejari Serang.

Menurutnya, surat pengajuan penangguhan penahanan itu telah dilayangkan pada 26 Oktober 2022.

"Oiya, itukan hak seseorang pasti sudah diajukan. Kemarin (Rabu), tinggal jawaban bapak Kajari gimana," katanya kepada media, Kamis (27/10/2022).

Ia menerangkan, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak seseorang. Apalagi Nikita Mirzani seorang ibu yang harus mengurusi tiga anaknya.

"Alasannya itu salah satunya awalnya Niki tidak ditahan di Polisi. Kedua bahwa Niki masih memiliki 3 orang anak yang masih kecil. Jadi minta penangguhan penahanan," terangnya.

Ia menjelaskan, alasan penahanan terhadap Nikita Mirzani dianalogikan seperti anak tapi tidak mengakui ibu kandungnya.

Terlebih, ancaman hukuamnnya Pasal 36 tidak bisa berdiri sendiri karena mengacu pada Pasal 27 yang tidak bisa ditahan. Namun kejaksaan memiliki hak penahanan.

"Ancaman hukuamnnya Pasal 36 mengacu pada Pasal 27, tidak bisa berdiri sendiri Pasal 36 itu. Pasal 27 tidak bisa ditahan, tidak bisa lahir sendiri, makanya saya bilang mengakui anak tapi tidak mengakui anak kandungnya," jelasnya.

Apalagi, Nikita tidak akan lari kemana-mana karena aktivitasnya hanya shoting dan berada di Jakarta.

"Salah satunya alasan kemanusiaan dan tidak ditahan. Polisi tidak menahan, seyogyanya kejaksaan tidak menahan walaupun dia punya hak. Karena tidak ada lagi, apa yang menjadi alasan? Menghilangkan barang bukti, barang bukti ada di kertas," tutupnya. (Bilal)

Berita Terkait

News Update