"Ngeriiiii guyss Bawa cash 2.22 milyar sekoper Sultan @rezapaten89. Semoga Hasil lelang Berkah Dunia Akhirat," tulis Atta dikutip dari Instagram @attahalilintar.
"Headband ini mungkin kamu enggak dapetin lagi, ini headband pertama yang gue cetak, gue print sendiri," tambahnya.
Selain Atta Halilintar, ada empat pesohor lainnya yang terjerat kasus serupa, mulai dari rummer Nidji Adri Prakarsa, motivator Mario Teguh, musisi Kevin Aprilio, dan selebgram Taqy Malik.
Kelima figur publik tersebut disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Serta Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(*)