ADVERTISEMENT

Polisi dan Dinkes Tempel Stiker di Apotek, Sosialisasi Obat Sirup yang Ditarik BPOM

Rabu, 26 Oktober 2022 15:46 WIB

Share
Polres Metro Jakarta Barat bersama Sudinkes Jakarta Barat melakukan penempelan stiker ke apotek terkait lima obat sirup yang dilarang beredar. (foto: podkota/pandi)
Polres Metro Jakarta Barat bersama Sudinkes Jakarta Barat melakukan penempelan stiker ke apotek terkait lima obat sirup yang dilarang beredar. (foto: podkota/pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Barat bersama Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) melakukan penempelan stiker imbauan ke apotek yang ada di wilayah Jakarta Barat, Rabu 26 Oktober 2022.

Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandry mengatakan, selain penempelan stiker, pihaknya juga melakukan sosialiasi kepada tiga apotek terkait lima obat yang ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Kita mendatangi apotek tersebut dan Sudin juga melakukan imbauan juga edukasi terkait 5 obat yang telah ditarik BPOM. Dari Polres Jakbar juga melakukan penempelan stiker imbauan di depan pintu apotek dan tempat-tempat yang mudah dilihat konsumen," ujarnya kepada wartawan.

Kepala Seksi Sumberdaya Kesehatan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Hilda Royarind memastikan sejauh ini belum ditemukan adanya apotek yang menjual paracetamol sirup yang saat ini dilarang pemerintah.

"Semuanya baik dalam menjalankan imbauan yang sudah disampaikan oleh Sudinkes berdasarkan peraturan kemenkes yang berkaitan tentang tata laksana obat-obatan sirup dan 5 obat tadi," jelas Hilda.

Dia memastikan saat ini obat sirup yang dilarang diperjual belikan di toko obat maupun apotek di wilayah Jakarta Barat sudah di karantina.

Pihaknya memastikan bahwa sosialisasi dan imbauan tersebut akan terus rutin dilaksanakan guna memastikan toko obat maupun apotek tak menjual obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut.

Dalam kegiatan tersebut, Hilda mengimbau agar masyarakat dapat menggunakan obat sesuai dengan anjuran dan resep dokter.

"Sebaiknya gunakan obat dan bijak sesuai resep dokter. Kalau sudah sesuai, akan lebih aman untuk masyarakat yang membutuhkan atau perlu mendapatkan obat," paparnya. (pandi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT