ADVERTISEMENT

Heru Budi Lantik Dewan Pengupah DKI Priode 2022 - 2025

Rabu, 26 Oktober 2022 18:26 WIB

Share
Pj Gubernur Heru Budi melantik Dewan Pengupah DKI priode 2022 - 2025. (Ist)
Pj Gubernur Heru Budi melantik Dewan Pengupah DKI priode 2022 - 2025. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melantik 31 anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta masa bakti 2022 - 2025, di Balai Agung, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Adapun anggota yang dilantik ini terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha (APINDO dan KADIN), Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Akademisi, Peneliti dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang merupakan orang-orang kompeten yang mewakili keahlian di bidangnya masing-masing.

Dalam pelantikan ini, Heru Budi berpesan kepada kepengurusan ini agar bisa memberikan saran, masukan, dan pertimbangan terkait dengan perumusan kebijakan bidang pengupahan di DKI Jakarta.

"Kepada rekan-rekan anggota, kita memiliki harapan kepada semuanya, karena memiliki tugas, serta tanggung jawab besar sebagai jembatan antara para penguasaha dan pekerja. Juga dalam mewujudkan hubungan yang harmonis antara pemerintah, pengusaha maupun pekerja," ujar Heru, Rabu (26/10/2022).

 

Dalam upaya menjembatani hal tersebut, mantan Walikota Jakarta Utara ini juga berpesan kepada Dewan Pengupahan agar selalu berdialog secara interaktif dengan para pekerja dan pengusaha, sehingga terbentuk komunikasi efektif dan bersifat simbiosis mutualisme.

"Dengan begitu, keputusan-keputusan yang dihasilkan nanti akan menghimpun aspirasi dari semua pihak, baik dari pekerja, pengusaha maupun pemerintah daerah," kata Heru Budi.

"Terakhir, saya juga tak lupa mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada anggota yang telah bekerja pada masa bakti sebelumnya, atas dedikasi dan sumbangsih pemikiran dalam menangani masalah pengupahan di Kota Jakarta," pungkasnya menambahkan.

 

Perlu diketahui, tugas Anggota Dewan Pengupahan Provinsi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka:

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT