ADVERTISEMENT
Rabu, 26 Oktober 2022 18:05 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Cilegon membekuk AM (61), salah seorang marbot masjid terkait dugaan aksi pencabulan anak di bawah umur.
Aksi cabul itu, dilakukan pelaku pada Minggu 23 Oktober 2022 lalu sekira pukul 14.00 Wib di sebuah kontrakan di Kecamatan Cilegon.
Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP M Nandar mengatakan, kejadian berawal dari pelapor TM (34) ibu korban yang khawatir anaknya yang berusia 6 tahun belum juga pulang.
Kemudian TM mencoba mencari ke tetangga, dan disampaikan oleh tetangga bahwa anaknya berada di kontrakan pelaku yang merupakan seorang marbot masjid.
"Setelah dipanggil dari depan rumah pelaku, korban keluar dengan temannya yang juga berusia 6 tahun," ucap Nandar kepada wartawan, Rabu 26 Oktober 2022.
Setelah itu pelapor membawa kedua korban ke rumah. Kemudian korban menceritakan bahwa mereka berdua diperintahkan oleh pelaku untuk membuka celana dengan diiming-imingi akan dikasih uang.
"Korban sempat menolak namun akhirnya mengikuti perintah pelaku dan diberitahu untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapa pun," terangnya.
Setelah mengetahui cerita tersebut TM melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Cilegon.
"Setelah menerima laporan petugas langsung melakukan penangkapan dikontrakan pelaku serta untuk korban telah dilakukan pendampingan oleh dinas UPTD PPA Cilegon," lanjut Nandar.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT