ADVERTISEMENT

Marbot Masjid Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Diiming-imingi Uang

Rabu, 26 Oktober 2022 18:05 WIB

Share
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Ist).
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Cilegon membekuk AM (61), salah seorang marbot masjid terkait dugaan aksi pencabulan anak di bawah umur. 

Aksi cabul itu, dilakukan pelaku pada Minggu 23 Oktober 2022 lalu sekira pukul 14.00 Wib di sebuah kontrakan di Kecamatan Cilegon.

Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP M Nandar mengatakan, kejadian berawal dari pelapor TM (34) ibu korban yang khawatir anaknya yang berusia 6 tahun belum juga pulang. 

Kemudian TM mencoba mencari ke tetangga, dan disampaikan oleh tetangga bahwa anaknya berada di kontrakan pelaku yang merupakan seorang marbot masjid.

"Setelah dipanggil dari depan rumah pelaku, korban keluar dengan temannya yang juga berusia 6 tahun," ucap Nandar kepada wartawan, Rabu 26 Oktober 2022. 

 

Setelah itu pelapor membawa kedua korban ke rumah. Kemudian korban menceritakan bahwa mereka berdua diperintahkan oleh pelaku untuk membuka celana dengan diiming-imingi akan dikasih uang.

"Korban sempat menolak namun akhirnya mengikuti perintah pelaku dan diberitahu untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapa pun," terangnya.

Setelah mengetahui cerita tersebut TM melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Cilegon.

"Setelah menerima laporan petugas langsung melakukan penangkapan dikontrakan pelaku serta untuk korban telah dilakukan pendampingan oleh dinas UPTD PPA Cilegon," lanjut Nandar. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Contributor: Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT