Iman mengaku, saat ini pihaknya baru melakukan pengecekan TKP dan sedang mengumpulkan saksi-saksi di sekitar lokasi.
"Saat ini kami baru cek TKP, setelah ini kami akan mengumpulkan saksi-saksinya. Baik dari masyarakat maupun nanti bersama-sama dengan DLH dari PPNS-nya," paparnya.
Di lahan seluar 3.000 meter ini, pihak kepolisian telah memasang garis polisi guna menghentikan aktivitas di lokasi tersebut.
"Kami sudah pasang police line. Kami minta juga ke Kapolsek dan Kades untuk mengamankan lokasi. Sementara akses menuju ke lokasi juga akan dilakukan pemerataan," tuturnya.
Secara kasat mata, teridentifikasi sedikitnya ada 5 jenis limbah dalam lokasi yang dijadikan tempat pembuangan ilegal.
"Tadi penyidik ke dalam bersama-sama dengan PPNS dari DLH. Di dalam menemukan adanya penampungan oli yang dibuang begitu saja di bak penampungan atau di kolam penampungan yang dibuat oleh terduga pelaku," singkatnya.
Iman menyebut, pelaku pembuangan limbah tersebut dapat dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Lingkungan Hidup.
Plt Kabid PHLPLB3 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Dian Heru mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku pembuangan limbah B3 tersebut.
"Kami akan memanggil yang bersangkutan kemudian akan kami laporkan ke kementerian. Karena ini menyangkut transporter, transporter ini izinnya dari kementerian, nah kami nanti akan merekomendasikan setelah diketahui nama transporter tersebut," pungkasnya. (Panca)