BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polres Bogor menyegel lahan seluas 3.000 meter yang diduga menjadi tempat pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Rabu (26/10/2022).
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, penyegelan lahan yang diduga menjadi tempat pembuangan limbah tersebut lantaran mendapatkan laporan masyarakat yang khawatir terdampak dari B3 tersebut .
"Kami menemukan adanya pembuangan limbah dari industri. Ini kami duga merupakan limbah B3. Karena di dalam kemasan juga ada petunjuk yang menunjukkan bahwa limbah tersebut adalah limbah B3," ungkapnya kepada wartawan.
Atas adanya temuan tempat tersebut, kata Iman, pihak kepolisian pun bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melakukan pengecekan lokasi pembuangan limbah tersebut.
"Selanjutnya kami akan melakukan proses penyidikan terhadap dugaan pencemaran lingkungan ini. Karena informasi yang kami terima juga di beberapa kampung di bawah, masyarakat ada juga yang mulai merasakan sesak dan gatal-gatal," tuturnya.
Iman menyebut, para warga yang mengeluhkan sakit sesak nafas dan gatal-gatal tersebut telah melakukan pengobatan ke Puskesmas terdekat.
"Sudah berobat ke Puskesmas, nanti akan kami lakukan pendalaman apakah sakitnya tersebut dampak dari adanya pembuangan limbah di lokasi," paparnya.
Hasil keterangan sementara dari saksi yang diperoleh, kata Iman, setengah dari lokasi pembuangan ini memakan lahan milik Perhutani.
"Lahan sebagian adalah milik si terduga yang membuang limbah di lokasi ini. Kemudian sebagain lagi adalah lahan Perhutani. Kami belum melakukan pemeriksaan terhadap pemilik transportasi limbah B3-nya," ujarnya.
Kapolres Bogor ini mengatakan, proses pembuangan limbah B3 pada lokasi tersebut sudah berjalan selama satu tahun.
"Sementara dari petunjuk yang ada di lokasi, itu satu perusahaan. Bisa saja (ada pelaku lain), nanti tergantung hasil pengembangan penyidikan kami," terangnya.