Bacok Korbannya hingga Tewas, Enam Anggota Geng Motor di Pasar Kemis Diringkus Polisi

Rabu 26 Okt 2022, 17:43 WIB
Salah satu anggota geng motor saat diinterogasi di Mapolda Banten. (foto: poskota/haryono)

Salah satu anggota geng motor saat diinterogasi di Mapolda Banten. (foto: poskota/haryono)

Sementara ASM mengaku dirinya mendapatkan senjata tajam melalui temannya. Senjata tersebut sengaja disimpan selama sekitar 1 bulan di rumah temannya. 

“Senjata ini saya dapat dari teman tapi ini bukan di rumah saya, disimpan di rumah teman saya di selipan genteng,” kata ASM.

Para tesangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (haryono)

Berita Terkait
News Update