Bacok Korbannya hingga Tewas, Enam Anggota Geng Motor di Pasar Kemis Diringkus Polisi

Rabu 26 Okt 2022, 17:43 WIB
Salah satu anggota geng motor saat diinterogasi di Mapolda Banten. (foto: poskota/haryono)

Salah satu anggota geng motor saat diinterogasi di Mapolda Banten. (foto: poskota/haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Enam anggota geng motor yang menewaskan DN (33) di Jalan Raya Kutabumi – Kotabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Minggu 16 Oktober sekitar pukul 02.30 WIB diringkus personel Satreskrim Polresta Tangerang.

Para tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing di Kampung Jambu Desa Gelam Jaya Dua, Pasar Kemis pada Selasa 18 Oktober 2022.

Keenam pelaku itu yakni RAA (19), FA (19), ASM (20) serta tiga orang tersangka lainnya masih dibawah umur. Polisi menyita 2 bilah celurit yang memiliki panjang sekitar 1 meter dan 1 celurit panjang berukuran 60 cm. 

"Ada tiga tersangka yang masih di bawah umur. Sedangkan tiga tersangka lainnya dewasa namun tidak memiliki pekerjaan. Para tersangka kedapatan membawa senjata tajam serta menggunakan untuk menganiaya korban secara bersama-sama," terang Kabidhumas Kombes Shinto Silitonga saat konferensi pers di Mapolda Banten pada Rabu 26 Oktober 2022. 

Kabidhumas menegaskan meski para pelaku ada yang berusia di bawah 18 tahun, pihaknya tetap memprosesnya secara hukum. Hal ini merupakan langkah tegas Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto dalam membasmi berandalan jalanan yang sudah meresahkan masyarakat.

"Penyidikan terhadap perkara ini menjadi concern Kapolda Banten untuk segera dituntaskan dan pelaku dibawa ke pengadilan," kata Shinto Silitonga.

Dikatakan Shinto, anak-anak yang menjadi pelaku akan tercatat dalam sistem catatan kepolisian secara sistematis. 

"Ketika dibuka anak-anak ini ingin sekolah lanjutan atau mencari pekerjaan maka SKCK yang akan dikeluarkan mempunyai catatan sebagai pelaku kejahatan," tegas Shinto.

Dalam kesempatan itu, Kabidhumas mengatakan terhitung sampai dengan saat ini Rabu (26/10) atau 10 hari bekerja, Polda Banten dan Polres jajaran telah berhasil mengungkap 11 kasus berandalan jalanan dengan 23 berandal jalanan.

"Dari 11 kasus tersebut, dominan pengungkapan dilakukan Polresta Tangerang sebanyak 5 kasus dan Polres Pandeglang sebanyak 2 kasus. Pengungkapan lainnya dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten, Polres Serang, Polres Lebak dan Polresta Serang Kota masing-masing 1 kasus," kata Shinto.

"Penangkapan telah dilakukan terhadap 23 orang berandalan jalanan, menjadi miris ketika mengetahui 12 orang atau 52 persen dari pelaku ternyata masih berada di bawah umur.

Berita Terkait
News Update