ADVERTISEMENT

Awas Kematian Susulan Anak Akibat Lambannya BPOM

Rabu, 26 Oktober 2022 06:00 WIB

Share
Ilustrasi sirup obat (Foto: Pexels)
Ilustrasi sirup obat (Foto: Pexels)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh:  M Alfin Rio Pulungan, wartawan Poskota

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terlalu lamban membuat kesimpulan bahwa hasil uji senyawa pada sejumlah sirup obat menjadi musabab timbulnya gagal ginjal akut pada anak-anak dan balita.

Hasil penelitian mereka yang menyebut bahwa beberapa sirup obat mengandung cemaran ethylene glycol (EG) di luar ambang batas aman hanya akan mengulur waktu dan membiarkan bertambahnya korban susulan.

BPOM belum memberikan penegasan terkait bahayanya sirup obat yang mereka teliti. Selain EG, BPOM juga menemukan adanya zat diethylene glycol (DEG) pada sejumlah obat sirup. Sama seperti EG, obat-obat yang diuji coba di laboratorium itu juga mengandung DEG yang berlebihan.

Tak heran jika zat berbahaya itu menggerogoti ginjal anak-anak usia 6 bulan-18 tahun. Kasus kematian akibat obat itu meningkat dalam dua bulan terakhir. Tak kurang dari 189 kasus yang dilaporkan, banyak di antaranya anak usia 1-5 tahun yang menjadi korban.

Angka kematian mencapai 48 persen dari total keseluruhan kasus dan diprediksi masih akan terus bertambah.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengungkapkan sampel darah 99 pasien yang mengalami gagal ginjal akut dan meninggal terkandung di dalamnya senyawa EG dan DEG.

Dua senyawa ini menjadi alternatif bagi produsen farmasi karena senyawa yang biasanya dipakai, propylene glycol (PG), sudah sangat langka. Akibatnya harga senyawa itu melambung tinggi. DEG dan EG pun menjadi pilihan.

Senyawa ini memang tidak dilarang digunakan dalam obat-obatan. Namun, sesuai dengan farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau tolerable daily intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Lalu bagaimana dengan obat sirup yang ada di Indonesia?

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT