ADVERTISEMENT

Waduh, Sempat Ngamuk, Nikita Mirzani Ditahan Kejari Serang Usai Tersandung UU ITE

Selasa, 25 Oktober 2022 20:22 WIB

Share
Nikita Mirzani saat mendatangi Kejari Serang. (bilal)
Nikita Mirzani saat mendatangi Kejari Serang. (bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tersangka artis Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang usai tersandung kasus UU ITE.

Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Saat ini, Nikita Mirzani harus meringkuk tidur di Rutan Serang selam 20 hari kedelan hingga 13 November 2022.

Sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Serang Kota terjerat kasus UU ITE.

Namun tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena memiliki anak balita.

Nikita Mirzani mendatangi Kejari Serang untuk diperiksa sekitar pukul 16:25 WIB.

Menjalani pemeriksaan dan pelimpahan tahap dua perkara ITE selama 3 jam lebih.

Nikita sempat emosi dan adu mulut dengan penyidik lantaran menolak ditahan dan menolak memasuki kendaraan tahanan.

"Kita lakukan penahanan dengan cara persuasif. Setelah ini kami menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simanjuntak, Selasa (25/10/2022).

Penahanan tersebut dilakukan setelah berkas perkara yang menjerat Nikita dinyatakan lengkap.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Sumiyati
Contributor: Bilal
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT