"Di dalam Pergub 207 tahun 2016 dijelaskan, bahwa yang mengosongkan adalah Pemda DKI, bukan Pemda Papua. Mereka (Pemda Papua) nggak boleh , karena ini wilayah hukum DKI Jakarta meski asetnya milik Pemda Papua," ungkap dia.
Ia juga menjelaskan, lahan tersebut memang milik Pemprov Papua yang akan digunakan untuk kepentingan bisnis oleh pemerintahan setempat.
Namun rencana pengosongan ini, juga sudah berjalan sejak lama dan selalu mendapat pertentangan dari masyarakat setempat.
Atas persoalan itu, Baco berencana melaporkan hal tersebut kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Sebab, ia khawatir, jika persoalan ini tidak kunjung diselesaikan bisa memicu masalah sosial di Ibu Kota DKI Jakarta.
"Saya akan lapor bahwa Pemda DKI Jakarta tidak bisa lepas tangan, terkait apa yang terjadi di Mess Papua. Pemprov DKI Jakarta harus panggil Pemda Papua dan mereka harus ikut aturan main Pemda DKI Jakarta terkait pengosongan," pungkasnya.