BPOM Rilis Daftar 30 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi dari 102 Sampel yang Diuji

Selasa 25 Okt 2022, 09:50 WIB
Ilustrasi obat sirup. (Foto/Freepik)

Ilustrasi obat sirup. (Foto/Freepik)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis sebayak 30 obat sirup yang aman dikonsumsi berdasarkan hasil uji coba, (24/10/2022).

Pengumuman tersebut, diberitakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang melaporkan sebanyak 102 merek obat sirup yang telah di konsumsi 159 penderita gagal ginjal akut pada anak Indonesia.

Dari 102 obat sirup yang diuji oleh BPOM, ada 23 obat sirup yang dinyatakan aman dan tidak mengandung pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan Gliserin/Gliserol.

Kemudian ada 7 obat sirup yang dinyatakan aman dikonsumsi sepanjang sesuai aturan pakai.

Sehingga total obat sirup yang aman dikonsumsi, 23 obat sirup dan 7 obat sirup, semua ada 30 obart sirup.

Selain itu, ada 3 obat yang dinyatakan tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.

Sementara, ketua BPOM Penny Lukito menyampaikan bahwa pihaknya melakukan uji laboratorium terhadap 102 daftar obat dari Kementerian Kesehatan.

“BPOM melakukan penelusuran data registrasi untuk memastikan kandungan bahan yang digunakan pada 102 produk obat, dengan hasil, 23 produk tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol. Sehingga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai,” ujar Penny (24/10/2022).

Selain itu, BPOM melakukan intensifikasi surveilans mutu berbasis risiko, sampling, dan pengujian untuk memastikan seluruh produk yang beredar di pasaran tidak mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

Adapun, daftar 23 obat sirup aman dikonsumsi dan tidak menggunakan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan Gliserin/Gliserol:


1.    Alerfed Syrup (obat flu), produksi Guardian Pharmatama
2.    Amoxan, (antibitotik), produksi Sanbe Farma
3.    Amoxicilin (antibiotik), produksi Mersifarma TM
4.    Azithromycin Syrup (antibiotik), produksi Natura/Quantum Labs
5.    Devosix drop 15 ml (dekongeston), produksi Ifras Pharmaceutical Laboratories
6.    Domperidon Sirup (obat mual), produksi Afi Farma
7.    Etamox syrup (antibiotik), produksi Errita Pharma
8.    Interzinc (obat diare), produksi Interbat
9.    Nytex (obat batuk), produksi Pharos
10.    Omemox (antibiotik), produksi Mutiara Mukti Farma
11.    Cazetin (anti jamur), produksi Ifras Pharmaceutical Laboratories
12.    Cefacef Syrup (antibiotik), produksi Caprifarmindo Labs
13.    Cefspan Syrup (antibiotik), produksi Kalbe Farma
14.    Cetirizin (obat alergi), produksi Novapharin)
15.    Rhinos Neo drop (obat hidung tersumbat), produksi Dexa Medica
16.    Vestein (obat batuk) produksi Kalbe
17.    Yusimox (antibiotik) produksi Ifras Pharmaceutical Laboratories
18.    Zinc Syrup (obat diare), produksi Afi Farma
19.    Zincpro syrup (obat diare) produksi Hexpharm Jaya
20.    Zibramax (antibiotik), produksi Guardian Pharmatama
21.    Renalyte (cairan rehidrasi), produksi Pratapa Nirmala
22.    Amoksisilin (antibiotik)
23.    Eritromisin (antibiotik)
Selain itu, Penny menambahkan dari 23 obat tersebut, ada daftar 7 obat sirup yang dinyatakan aman sepanjang aturan pakai:
1.    Ambroxol HCL (Kimia Farma)
2.    Anakonidin OBH (Konimex)
3.    Cetirizine (Sampharindo Perdana)
4.    Paracetamol (Mersifarma TM)
5.    Paracetemol (Kimia Farma)
6.    Paracetamol Syrup (Afi Farma)
7.    Paracetamol Drops (Afi Farma)
Serta daftar 3 obat sirup yang dinyatakan tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman:
1.    Unibebi Cough Sirup (Universal Pharmaceutical Industries)
2.    Unibebi Demam Sirup (Universal Pharmaceutical Industries)
3.    Unibebi Demam Drops (Universal Pharmaceutical Industries)
Diketahui, kandungan EG dan DEG diduga pemicu gagal ginjal akut misteriun yang menyerang ratusan anak di Indonesia.
Meski begitu, BPOM mengimbau kepada untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.    Membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, Puskesmas atau rumah sakit terdekat.
b.    Membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
c.    Menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM serta belum melebihi masa kedaluwarsa. (m2)

Berita Terkait
News Update