Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pembuangan Mayat di Kolong Tol Becakayu, Polisi: Barbuk Pistol Mainan untuk Yakinkan Korban Ini Skenario

Senin 24 Okt 2022, 18:20 WIB
Polisi merilis sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus pembunuhan dan pembuangan mayat wanita di kolong Tol Becakayu, Bekasi.(Foto: Andi Adam)

Polisi merilis sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus pembunuhan dan pembuangan mayat wanita di kolong Tol Becakayu, Bekasi.(Foto: Andi Adam)

Lebih lanjut, mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut menambahkan, usai menghabisi nyawa korban, tersangka kemudian mengambil sejumlah barang milik korban yang hendak dijual untuk menambah uang yang ada di tangannya.

Namun sebelum membunuh korban, terang Hengki, tersangka sempat meminta korban mentransfer uang sebanyak Rp 24 juta yang nantinya uang tersebut akan digunakan untuk menyewa pembunuh bayaran guna menghabisi H.

"Jadi dia sempat minta transfer Rp 24 juta kepada korban sebelum dihabisi, kemudian diambil juga beberapa barang milik korban. Dan tersangka ini juga merencanakan untuk menyewa pembunuh bayaran guna menghabisi H," kata Hengki.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, bahwa total uang yang ada di tangan tersangka berjumlah sebanyak Rp 30 juga.

"Jadi dia sempat ingin menyewa pembunuh bayaran, namun uangnya tidak cukup sehingga meminta korban untuk mentransfer," kata dia.

"Setelah uang ditransfer oleh korban, uang sebanyak Rp 4 juta juga sempat digunakan tersangka untuk main trading Binomo," sambung Panjiyoga

"Untuk yang sewa pembunuh bayaran tidak jadi karena tersangka keburu ditangkap oleh tim (Kepolisian)," pungkas dia.

Sebagai informasi, dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHAP subsider Pasal 338 KUHAP, dan atau Pasal 365 KUHAP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun. 

Berita Terkait
News Update