ADVERTISEMENT

Pj Gubernur Heru Mendapat Aduan Ada Petugas PPSU yang Dijadikan Sopir oleh Seorang Lurah Sejak 2016

Senin, 24 Oktober 2022 06:30 WIB

Share
Penjabat Gubernur DKI, Heru Budi Hartono.(Foto: Aldi/Poskota)
Penjabat Gubernur DKI, Heru Budi Hartono.(Foto: Aldi/Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta telah membuka kembali posko aduan bagi warga Jakarta di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, sehari setelah dirinya dilantik, pada Selasa 18 Oktober 2022 lalu.

Namun, setelah dibukanya posko aduan untuk warga tersebut, Heru telah mendapat aduan dari salah satu petugas Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) dijadikan sopir dan asisten rumah tangga (ART) pribadi oleh seorang lurah.

Hal ini pun disampailan Heru saat memberikan arahan kepada seluruh lurah, camat, wali kota, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa 18 Oktober 2022.

Mantan Walikota Jakarta Utara ini pun mengungkapkan, penyelewengan itu terjadi sejak 2016. Heru mendengarnya langsung dari petugas PPSU yang dijadikan sopir dan ART oleh sang lurah tersebut.

"Saya enggak ingin menyebutkan lurahnya. Yang mengadu ini petugas PPSU-nya. (Saat itu) saya panggil lurahnya ke kantor," ucap Heru.

Menanggapi hal itu, Heru lantas menegur lurah tersebut. Kepada Heru, lurah itu akhirnya mengaku ada dua petugas PPSU yang mengurus rumahnya dan satu petugas PPSU yang menjadi sopir pribadinya.

"Jadi, lurahnya itu, bayangkan, (petugas PPSU) yang mengurusi di rumahnya dua orang, jadi sopirnya satu (petugas PPSU), ya kurang dong (jumlah petugas PPSU di kelurahan)," tuturnya.

Maka dari itu, Kepala Sekretariat Negara ini menegaskan bahwa jangan ada lagi PPSU yang bekerja tak sesuai tugas pokok dan fungsinya. Sebab, kata Heru, petugas PPSU harus bekerja berdasarkan kontrak.

Ia juga meminta dengan tegas nasib petugas PPSU itu agar tak ditiru oleh lurah lainnya.

Ditegaskan Heru, pasukan oranye atau PPSU bertugas menyelesaikan permasalahan terkait prasarana dan sarana umum, bukan jadi sopir pejabat setempat. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT