Didatangkan dari Patsus Sembunyi-sembunyi, Polda Metro Jaya Bantah Perlakukan Irjen Teddy Minahasa Secara Istimewa

Senin 24 Okt 2022, 19:27 WIB
Grafis Irjen Pol Teddy Minahasa. (Tim Poskota)

Grafis Irjen Pol Teddy Minahasa. (Tim Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya angkat suara terkait dengan tidak ditampilkannya tersangka kasus dugaan peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa yang akan ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya usai dipatsus di Mabes Polri.

Irjen Teddy Minahasa tidak ditampilkan, ada perlakuan khusus? 

"Enggak, sama aja karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat dihubungi wartawan, Senin (24/10/2022).

Tidak ada perlakuan khusus, kenapa datang dengan sembunyi-sembunyi?

"Kan itu tidak ditampilan dulu, yang jelas mulai malam ini dilakukan di Polda Metro Jaya," sambung dia.

Zulpan menyebutkan, mulai malam ini Irjen Teddy Minahasa akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2022 hingga 12 November 2022 mendatang.

"Terkait dengan Pak Irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari ke depam Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba," ungkapnya.

"Perkembangan lebih lanjut akan kita update mulai besok. Mulai malam ini intinya dilakukan penahanan," tandas Zulpan.

Sebelumnya, tersangka kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa (TM) dibawa dari penempatan khusus (patsus) Mabes Polri ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Pengamatan Poskota.co.id pada Senin (24/10/2022) pukul 18.20 WIB, nampak Irjen Teddy Minahasa dibawa di dalam mobil bermerek Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih, dengan dikawal oleh mobil merek Toyota Fortuner warna hitam di belakangnya.

Namun, tak seperti tersangka kasus narkoba lainnya, Polda Metro Jaya seakan memberikan perlakuan istimewa kepada Irjen Teddy Minahasa dengan tidak menampilkan dia ke hadapan awak media yang sejak tadi telah menunggunya.

Berita Terkait
News Update