PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Peredaran rokok tanpa bea cukai atau ilegal, dirazia petugas Satpol PP Pemkab Pandeglang bersama Pol PP Provinsi Banten. Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok tanpa bea cukai.
Diketahui, kegiatan razia gabungan terhadap penjualan rokok tanpa bea cukai dilakukan di sejumlah titik di Kabupaten Pandeglang. Di antaranya di Pasar Mengger, Kecamatan Kaduhejo, Ciekek dan sejumlah warung lainnya.
Kasatpol PP Pandeglang, Bun Buntaran mengungkapkan, pihaknya bersama Satpol PP Provinsi Banten, perwakilan BPOM dan petugas gabungan lainnya melakukan razia terhadap peredaran rokok tanpa bea cukai.
"Dari giat razia tersebut, pihaknya berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok yang tidak memiliki bea cukai dari sejumlah tokok di wilayah-wilayah yang menjadi sasaran razia," ungkap Bun Buntaran, Senin (24/10/2022).
Kegiatan razia tersebut, lanjut Bun Bun, bentuk pengawasan terhadap peredaran rokok yang tidak memiliki bea cukai, dan ditemukan sejumlah warung yang memperjualkan rokok tanpa cukai tersebut.
"Dari hasil temuan ini nanti akan ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang. Kita tetap terus lakukan pengawasan," katanya.
Beberapa waktu ke depan nanti, lanjut Bun Bun, pihaknya pun akan kembali turun ke lapangan untuk melakukan razia dalam rangka pengawasan peredaran rokok yang tidak memiliki bea cukai tersebut.
"Ke depan kita akan agendakan lagi. Sasarannya warung-warung yang menjual rokok. Dan para razia yang sudah dilakukan ada beberapa merk rokok yang diketahui tanpa cukai," ujarnya.
Namun menurut Kasatpol PP, razia yang dilakukan tersebut sebelumnya dilakukan secara persuasif dan humanis. Dalam hal ini pun pihaknya juga menjaga agar bagaimana pemilik warung tersebut tidak merasa dirugikan.
"Tentu tindakan yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku, tindakan ini dengan tetap mengedepankan sikap yang humanis dan persuasif," tuturnya.