Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Cilincing Haryani Rotua Melasari .(Ist)

Jakarta

BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing Bayarkan Klaim Rp221 Miliar Hingga Triwulan ke Tiga

Senin 24 Okt 2022, 15:06 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Hingga triwulan ketiga, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing telah membayarkan lebih dari Rp221 miliar untuk klaim jaminan kepada tenaga kerja.

Klaim tersebut meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 208 miliar, Jaminan Kematian (JKM) Rp8 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp3 miliar, dan Jaminan Pensiun (JP) Rp2 miliar.

Haryani Rotua Melasari selaku Kepala Kantor BPJS Jakarta Cilincing mengungkapkan pembayaran klaim sangat mudah dan cepat dilakukan oleh peserta. Yaitu melalui 4 metode pengambilan klaim JHT Online, klaim JHT di kantor cabang, klaim prioritas dan bank kerjasama SPO.

BPJS Ketenagakerjaan diatur Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial . Dalam pasal 14 disebutkan, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial Pasal 19 ayat (2).

Pemberi kerja wajib membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS. Adapun Program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun ( JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP) dan Jaminan Kematian (JKM).

Klaim yang telah dibayarkan kepada pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah dapat bermanfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Haryani berpesan agar pekerja mandiri ataupun perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh karyawannya dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar peserta dapat perlindungan atas risiko-risiko yang terjadi dalam hubungan dengan pekerjaan serta dapat memberikan rasa aman dan nyaman.

Haryani juga menambahkan selain mendapatkan manfaat yang telah disebutkan tadi, keluarga yang menjadi ahli waris, juga mendapat manfaat lain berupa beasiswa yang diberikan kepada anak dari peserta yang meninggal dunia yakni  beasiswa. 

Beasiswa ini diberikan per tahun, untuk jenjang TK/SD Rp 1,5 juta, jenjang SMP sebesar Rp 2 juta dan jenjang SMA sebesar Rp3 juta kemudian untuk jenjang perguruan tinggi sebesar Rp 12 juta.

Haryani berkomitmen bahwa BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing akan terus memberikan pelayanan prima kepada peserta sekaligus mendukung upaya pemerintah memulihkan ekonomi Indonesia setelah dua tahun diterjang pandemi.(tri)

Tags:
bpjsbpjs ketenagakerjaanjakarta cilincingbayarkan klaimsantunan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor