TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan satu Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) atau Atypical Progressive Acute Kidney Injury (AKI).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Alin Hendarlin mengatakan, laporan itu diterimanya dari RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Di mana, terdapat seorang anak berusia 5 tahun di Kota Tangerang Selatan terkonfirmasi penyakit Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) atau Atypical Progressive Acute Kidney Injury (AKI) pada hari Sabtu (10/10).
"Betul, ada satu kasus, tapi sampai saat ini, tidak terdapat penambahan jumlah kasus di Kota Tangerang Selatan," katanya, Senin, 24 Oktober 2022.
Alin menjelaskan, awalnya anak berjenis kelamin laki-laki yang terkonfirmasi Gangguan ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) itu, terdiagnosis dengan gejala demam, diare, tidak nafsu makan, nyeri bagian perut dan pemeriksaan urine yang menunjukan gagal ginjal akut.
Selanjutnya, orang tua membawa berobat ke klinik namun dikarenakan kondisi belum membaik kemudian berobat ke Rumah Sakit di Kota Tangerang Selatan dan dirujuk ke RSCM.
"Dilakukan perawatan di RSCM dilanjutkan dengan kontrol rutin mulai dari seminggu sekali, menjadi 2 minggu sekali, sebulan sekali dan saat ini kontrol 3 bulan sekali. Terakhir kontrol tanggal 18 Agustus 2022 dan kondisi pasien saat ini baik, tidak ada keluhan dan sudah beraktifitas seperti biasa," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dan sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan surat Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, dan surat dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten Nomor 442/3525/Kes-SDK/X/2022 tanggal 20 Oktober 2022 perihal Himbauan.
Maka, pihaknya mengeluarkan surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Nomor 440 /4880/Sekret/Tahun 2022 tentang Penghentian Sementara Penggunaan Obat Sediaan Sirup di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Kota Tangerang Selatan.
"Dengan adanya kasus ini dan imabauan itu, maka salam surat edaran tersebut kami imbau kepada tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sedian cair atau sirup, seluruh apotek dan toko obat sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup, dan melakukan edukasi kepada masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan," pungkasnya. (veronica)