ADVERTISEMENT

Marak Warga Menderita Gagal Ginjal Akut, Ini Kebijakan yang Dijalankan Plt Wali Kota Bekasi

Minggu, 23 Oktober 2022 11:59 WIB

Share
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat dijumpai wartawan beberapa waktu lalu. (Foto: Ihsan Fahmi).
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat dijumpai wartawan beberapa waktu lalu. (Foto: Ihsan Fahmi).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Marak warga yang menderita gagal ginjal akut yang kini terjadi di Tanah Air, membuat para pemangku kebijakan pun turut melakukan antisipasi. Salah satunya Pemerintah Kota Bekasi.

Terkait hal itu, Plt Wali Kota Bekasi telah mengeluarkan kebijakan yang dijalankan, yakni dengan menerbitkan surat edaran yang tertuang pada nomor: 440/6727/Dinkes.set. Dan dikeluarkan pada 21 Oktober 2022.

Tentang pengendalian kasus gagal ginjal akut atipikal pada anak di Kota Bekasi, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengungkapkan, di wilayah Kota Bekasi, kini melarang setiap rumah sakit, apotek, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memberikan obat sirup terhadap pasien.

"Kita kan sudah memberikan surat edaran bahwa hari ini kita tidak lagi menggunakan obat yang mengandung sirup dan sudah ada 5 yang di tarik," ujar Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Minggu (23/10/2022).

Penggunaan obat sirup yang beresiko yang mengandung cemaran Etilon Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) diduga sebagai salah satu penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Sementara bagi masyarakat ataupun pasien kini dialihkan untuk dapat mengkonsumsi obat berbentuk tablet.

Tri Adhianto pun berharap masyarakat dapat memahami ketentuan yang kini tengah dikaji olah Pemerintah pusat.

"Tapi diluar itu harapannya adalah memang betul betul kita menggunakan yang tablet saja untuk menjaga hal yang tidak di inginkan, selama nanti ketentuan yang di keluarkan pemerintah," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT