Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka, Simak Cara Daftarnya

Minggu 23 Okt 2022, 21:59 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 47 dibuka. (Foto/Instagram @prakerja.go.id)

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 47 dibuka. (Foto/Instagram @prakerja.go.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 47 telah dibuka. 

Pengumuman tersebut diinformasikan melalui laman Instagram resmi @prakerja.go.id, Sabtu (22/10/2022).

Dalam unggahannya, diinformasikan bahwa bagi yang sudah memiliki akun dan sebelumnya tidak lolos, dapat mengikuti kembali seleksi Kartu Prakerja dengan mengklik 'Gabung Gelombang'.

Sedangkan, bagi yang belum daftar, bisa langsung mengakses website www.prakerja.go.id dan kemudian daftar.

Mendaftar Kartu Prakerja melewati beberapa tahap. Untuk itu, simak cara mendaftar Kartu Prakerja.

Langkah pertama, membuat akun Kartu Prakerja terlebih dahulu.

1. Buka situs www.prakerja.go.id, kemudian klik daftar sekarang.
2. Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi, lalu klik daftar
3. Verifikasi email
4. Pendaftaran akun berhasil.

Setelah selesai membuat akun, langkah kedua adalah masuk ke pendaftaran Kartu Prakerja.

1. Buka situs yang sama seperti sebelumnya, klik login akun
2. Vervikasi KTP, lalu klik lanjut
3. Lengkapi data diri
4. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuannya agar proses verifikasi berjalan dengan benar
5. Pastikan mengunggah foto dari kamera HP
6. Verifikasi nomor handphone, lalu klik kirim OTP
7. masukkan kode OTP, lalu klik verifikasi
8. Isi survey sesuai dengan kondisi, kemudian klik lanjut
9. Berikutnya, lakukan tes motivasi
10. Pilih gelombang yang tersedia, lalu klik gabung gelombang
10. Setelah muncul konfirmasi pilihan gelombang, jika sudah sesuai klik gabung
11. Klik saya menyetujui dan pendaftaran Kartu Prakerja selesai

Pendaftaran Kartu Prakerja juga perlu memahami beberapa ketentuan syarat.

1. WNI berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Berita Terkait

News Update