ADVERTISEMENT

Ada Produk Mie Instan Ditarik dari Peredaran, Kemenperin: Industri Makanan Indonesia Selalu Ikuti Standar Mutu dan Keamanan

Sabtu, 22 Oktober 2022 09:58 WIB

Share
Ilustrasi mi instan (pixabay/@digitalphotolinds )
Ilustrasi mi instan (pixabay/@digitalphotolinds )

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ada produk mi instan asal Indonesia ditarik peredarannya dari berbagai negara seperti Taiwan, Hong Kong hingga Singapura.

Penyebabnya karena produk mi instan yang diproduksi oleh Wings Food tersebut diduga mengandung residu Etilen Oksida.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika menegaskan, setiap produk makanan dan minuman yang dihasilkan oleh industri di dalam negeri sudah mengikuti standar pangan yang berlaku di Indonesia.

Sedangkan produk yang telah menembus pasar ekspor, produk itu juga sudah mengikuti sesuai standar negara tujuan ekspor tersebut.

"Tentunya perusahaan dalam melakukan ekspor makanan ke luar negeri harus mengetahui regulasi yang diterapkan oleh negara tujuan ekspor tersebut, serta memenuhi standar mutu dan keamanan pangan yang dipersyaratkan," kata Putu, dalam keterangannga di Jakarta, Jumat, (21/10/2022).

Data dari World Instan Noodles Association (WINA), pada tahun 2021 Indonesia merupakan negara kedua dengan tingkat konsumsi mi instan terbesar di dunia mencapai 13,27 miliar bungkus, atau 11,2 persen dari konsumsi mi instan dunia yang sebesar 118,18 miliar bungkus.

Produksi mi instan dalam negeri di tahun 2021 mencapai 1,2 juta ton dengan volume ekspor sebesar 153 ribu ton atau senilai 246 juta dolar AS.

Terkait dengan penarikan sejumlah produk mi instan produksi Wings Group Indonesia, Putu menyebutkan pihaknya sedang melakukan langkah-langkah mitigasi.

Di antaranya dengan memperkuat Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) working group dari para pemangku kepentingan terkait.

Perwakilan stakeholders itu misalnya dari BPOM (selaku National Contact Point), Kemenperin, Kementerian Perdagagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Keuangan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT