Sejumlah Obat Sirup Anak Dilarang Beredar, Polres Bogor Sidak Apotek

Jumat 21 Okt 2022, 14:26 WIB
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin saat melakukan sidak ke apotek untuk memastikan tidak ada obat sirup anak yang dilarang pemerintah. (foto: poskota/panca)

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin saat melakukan sidak ke apotek untuk memastikan tidak ada obat sirup anak yang dilarang pemerintah. (foto: poskota/panca)

Adapun pengumuman tersebut berisi himbauan dari Pemerintah yang menyatakan bahwa obat anak dengan bentuk sirup tidak dijual terlebih dahulu. 

"Jadi di setiap toko atau apotek sudah ada pengumumannya dan mereka sudah menyampaikan kepada kami, (toko atau apotek) tidak menjual terlebih dahulu obat-obat yang berbentuk sirup untuk anak," tuturnya.

Iman pun mengaku, pihaknya akan melakukan pengecekan-pengecekan rutin ke setiap toko obat dan apotek yang ada di Kabupaten Bogor melalui Bhabinkamtibmas.

"Ya, kami melakukan pengecekan di seluruh wilayah Kabupaten Bogor, dengan para Bhabinkamtibmas, kami juga melakukan pengecekan dan himbauan," ujarnya. 

Selain itu, lanjut Kapolres Bogor ini, pihaknya pun memberikan edukasi dan informasi terkait penarikan obat berjenis sirup ini kepada masyarakat melalui anggota kepolisian di setiap sektornya.

Kapolres Bogor ini pun berharap, langkah yang diambil pihak kepolisian bisa menjadikan orang tua bijak dalam memberikan pengobatan terhadap anak-anaknya.

"Kami berharap, langkah-langkah yang kami lakukan bisa memberikan edukasi untuk masyarakat dan kita bisa menyelamatkan anak-anak kita dari potensi gangguan penyakit yang membahayakan," pungkasnya. (panca)

Berita Terkait

News Update