Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Bertambah Lagi Jadi 134 Orang

Jumat 21 Okt 2022, 12:25 WIB
Potret Tragedi Kanjuruhan (Foto: ist)

Potret Tragedi Kanjuruhan (Foto: ist)

Memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang;
 
4. Kabagops Polres Malang Wahyu Ss

Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata;

5. H, anggota Brimob Polda Jatim

Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata;

6. BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," ucap Listyo.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHAP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. (Adam).

Berita Terkait

News Update