ADVERTISEMENT

Apa Kabar Sidang Etik Hendra Kurniawan? ISESS: Polri Potensi Abuse of Power

Jumat, 21 Oktober 2022 12:55 WIB

Share
Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah. (Instagram/@sealisyah)
Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah. (Instagram/@sealisyah)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Dalam hal ini, ia setuju jika akuntabilitas sidang etik kepolisian mengikuti sistem pengadilan. Misalnya, menampilkan jadwal sidang etik pada situs polri.go.id.

Hanya saja, "Faktanya sudah akuntabel belum?" ujarnya.

Bambang mengatakan dibutuhkan ketegasan Sigit untuk menindak para oknum kepolisian yang menyalahi hukum. Selain itu, ia juga menyebut dibutuhkannya distribusi kewenangan dan pengawasan di tubuh Polri.

Jika penegakkan hukumnya tidak jelas dan terlihat suka-suka, maka ini akan mempengaruhi citra polri ke depannya.

Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, mengatakan agenda sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan belum diputuskan. Ia mengaku tak mengetahui kapan jadwal pasti sidang terhadap anak buah Ferdy Sambo tersebut.

"Belum terinformasi untuk jadwalnya," kata dia saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Syahar Diantono, tak merespons permintaan konfirmasi jadwal sidang etik Hendra Kurniawan. Ia tak membalas pertanyaan yang dilayangkan lewat aplikasi pesan singkat.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan tertunda karena saksi kunci sakit pascaoperasi.

“Memang saksi kuncinya kemarin masih sakit pascaoperasi dan memang masih butuh penyembuhan,” kata Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Selasa, (27/9/2022) lalu.

Hendra Kurniawan adalah salah satu dari tujuh tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Dia dicopot dari jabatan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri pada 4 Agustus 2022.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT