TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kuasa Hukum ahli waris, Fathul Amarullah mengatakan pihak ahli waris akan menempuh jalur hukum terkait kepemilikan lahan seluas 2044 M² yang saat ini telah dibangun permanen menjadi SDN Panongan III Kabupaten Tangerang.
Menanggapi hal tersebut, Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Ruslan Farid mengatakan pihaknya siap menghadapi langkah hukum yang diambil ahli waris melalui kuasa hukumnya.
Kendati demikian, ia meminta agar kegiatan belajar mengajar (KBM) dapat terus berjalan sampai nanti ada keputusan yang sah terkait kepemilikan lahan itu.
"Ada sebanyak 260 peserta didik, saya berharap KBM terus berjalan, sehingga tidak mengganggu psikologis anak didik kami," katanya Kamis (20/10).
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Jayusman mengingatkan, kepada ahli waris yang diwakili kuasa hukumnya, agar tidak mengambil langkah yang bertentangan dengan hukum yaitu melakukan penyegelan sekolah.
"Semua kan ada mekanisme nya, ada hukum yang mengatur itu, lebih baik kita tunggu aja hasil dari proses hukum, jika memang mau pakai jalur hukum," pungkasnya. (Veronica)