BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Empat bangunan tak berizin di kawasan wisata Puncak, Bogor dibongkar hingga rata tanah, Kamis (20/10/2022).
Kasie Ops Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan, pihaknya melakukan penertiban terhadap 4 bangunan tanpa izin di wilayah Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
"Bangunan (yang ditertibkan) ini hasil limpahan dari DPKPP Kabupaten Bogor," ujarnya kepada wartawan.
Rhama menyebut sebelum melakukan penggusuran terhadap bangunan-bangunan liar (bangli) ini, pihak DPKPP telah memberikan peringatan hingga tiga kali.
"Sudah diberikan peringatan oleh DPKPP, setelah 3 kali akhirnya oleh Satpol PP ditindak lanjuti," ucapnya.
Rhama mengatakan, alasan pemerintah melakukan pembongkaran ini lantaran keempat bangunan tersebut berdiri tanpa izin di atas lahan irigasi.
"Ini ada empat bangunan satu pemilik di dalam satu hamparan. Ini bangunan tanpa izin. Lalu dia mendirikan bangunan itu di lahan irigasi. Dia tidak bisa menunjukkan perizinannya," urainya.
Pada pelaksanaan pembongkaran bangunan tanpa izin ini, pihak Satpol PP sempat mendapat kendala lantaran sang pemilik bangunan meminta uang kerohiman.
"Memang kendala dari pihak pemilik itu menyadari, tapi minta uang kerohiman. Tapi di sini kan kita sudah memberikan waktu untuk dilakukan negosiasi dengan pihak dewan," paparnya.
Ke depan, lanjut Rhama, pihaknya beserta Kecamatan akan melakukan pengawasan terhadap titik lokasi tersebut, agar pembangunan liar tidak lagi terjadi.
"Paling nanti dari pihak kecamatan sama dari sini juga mengawasi. Mungkin nanti akan dibuat taman atau seperti apa untuk ke depannya," tutur Rhama. (Panca)