Pemkot Jakbar Imbau Apotek Tidak Jual Obat Paracetamol Sirup

Kamis 20 Okt 2022, 16:36 WIB
Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Erizon Safari. (Foto: Pandi)

Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Erizon Safari. (Foto: Pandi)

Pemkot Jakbar mengimbau, Apotek Agar Tidak menjualParacetamol Sirup, paracetamol dalam bentuk sirup,

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mengimbau kepada seluruh apotek agar tidak menjual obat paracetamol sirup (paracetamol dalam bentuk sirup).

"Apotek diimbau tidak menjual obat bebas dengan sirup kepada masyarakat, bukan menarik," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Erizon Safari saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/10/2022).

Erizon menegaskan, bukan berarti apotek tidak boleh menjual obat paracetamol. Hanya saja obat paracetamol dalam bentuk sirup tidak diperbolehkan dijual.

"Bukan paracetamolnya, paracetamol tetap diberikan tapi tidak dalam kondisi sirup. Seperti puyer atau tablet paracetamol tetap diberikan," paparnya.

Menurut Erizon, berdasarkan imbauan dari Kementerian bahwa paracetamol sirup tidak ditarik dari edaran. Hanya saja untuk sementara di stop dulu dari penjualan di pasar.

"Himbauan dari Kementerian pastinya berlaku untuk semua, artinya global. Sifatnya kita belum menarik, setahu saya tidak menarik tapi mengkarantina atau tidak memberikan dahulu," imbuhnya.

8 Anak Idap Gagal Ginjal Akut

Erizon mencatat, ada sebanyak 8 anak di Jakarta Barat mengalami gagal ginjal akut. Ke delapan anak yang terkonfirmasi terkena penyakit gagal ginjal itu berada di Kecamatan Kalideres dan Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Total ada 8 kasus anak yang mengalami gagal ginjal akut," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022).

Dikatakan Erizon, delapan anak yang mengalami gagal ginjal akut rata-rata masih berusia di bawah lima tahun. Mereka saat ini masih dilakukan perawatan di rumah sakit.

Berita Terkait
News Update