"Ketika mau berangkat, alasannnya mau ke polsek untuk diselesaikan, tapi hanya dilewati dan tancap ke pasar, depan pasar terjadi tabrakan antara motor dengan dump truk sehingga korban terjatuh bersama pelaku," jelas Aris Timang.
Saat korban terjatuh usai menabrak truk, dua orang korban dan pelaku saling adu pukul, hingga pisau didalam celana tersangka jatuh, dan segera menusukkan ke leher korban.
"Ketika jatuh, korban langsung mengambil pisau yang sudah dibawanya dan di tusukan ke korban sebanyak dua kali. satu dileher dan satu di dada, sehingga korban meninggal dunia di TKP," jelasnya.
Polres metro Bekasi dan Polsek Babelan pun mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, sebilah pisau, sweater, celana korban dan sepeda motor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP ancaman hukuman penjara 10 hingga 20 tahun penjara. (ihsan)