ADVERTISEMENT

Tawarkan Wanita Pemuas Birahi pada Pelanggan Melalui Hp, Mucikari Lansia Dibekuk Polisi Pandeglang

Rabu, 19 Oktober 2022 15:43 WIB

Share
Terduga Mucikari saat diamankan Polres Pandeglang. (Foto: Ist).
Terduga Mucikari saat diamankan Polres Pandeglang. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID -  Wanita berusia 58 tahun berinisial S, warga asal Kecamatan Banjar, Pandeglang  diamankan jajaran Polres Pandeglang,  ia diduga lakukan praktik prostitusi online.

Penangkapan terhadap salah seorang wanita dewasa terduga mucikari tersebut, bermula adanya informasi yang dihimpun oleh jajaran Polres Pandeglang kaitan dengan adanya praktik prostitusi.

Dari informasi itu, Polisi langsung melakukan penelusuran dan mendatangi salah satu rumah warga yang diduga menjadi tempat prostitusi tersebut. Dari rumah tersebut, pihak Kepolisian berhasil mengamankan pemilik rumah (S) yang diduga sebagai mucikari.

Selain mengamankan terduga mucikari, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan terduga pelaku diantaranya uang tunai sebesar Rp 800 ribu, dan sebanyak 6 unit Hp dengan merk yang berbeda-beda.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Indik Rusmono mengatakan, pihaknya telah mengamankan satu orang terduga pelaku mucikari dari hasil pengungkapan kasus prostitusi tersebut.

"Modusnya, terduga pelaku menawarkan kepada pelanggan melalui alat komunikasi Hp," kata Indik saat konferensi pers di halaman Mapolres Pandeglang, Rabu (19/10/2022).

Dijelaskannya, dari keterangan terduga pelaku bahwa pelaku mendapatkan upah dari pelanggan ketika penawarannya di ACC oleh pelanggan. Namun besaran upah yang diterima pelaku sesuai tarif yang ditawarkan.

Jadi terduga pelaku ini mendapatkan upah sesuai tarif yang ditawarkan kepada pelanggan," jelasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku tersebut dikenakan dugaan tindak pidana barang siapa yang kebiasannya atau pekerjaannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dan barang siapa sebagai mucikari mencari keuntungan dari perbuatan pelacuran.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP, dipidana dengan kurungan selama 1 tahun 4 bulan," tegasnya. (Samsul Fatoni).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT