Dakwaan kedua yakni Pasal 156a Undang-Undang Hukum Pidana atau Ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata tim JPU, Tri Anggoro Mukti kepada wartawan di PN Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022).
Dalam pembacaan dakwaan yang dilakukan di ruang sidang utama itu Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tim JPU menyebut Roy Suryo dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Saat dakwaan dibacakan, Roy Suryo dianggap telah menyebarkan meme stupa Candi Borobudur yang wajahnya diedit mirip Presiden Joko Widodo. Selain itu, Roy Suryo juga menambahkan kata 'lucu' dan 'ambyar'.
"Menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap. Sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," papar Tri. (Pandi)