PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Pandeglang menangkap seorang wanita berusia 58 tahun yang berinisial S, warga asal Kecamatan Banjar, Pandeglang, Banten yang diduga sebagai mucikari.
Penangkapan terhadap salah seorang wanita dewasa terduga mucikari tersebut, bermula adanya informasi yang dihimpun oleh jajaran Polres Pandeglang kaitan dengan adanya praktik prostitusi.
Dari informasi itu, Polisi langsung melakukan penelusuran dan mendatangi salah satu rumah warga yang diduga menjadi tempat prostitusi tersebut.
Dari rumah tersebut, pihak Kepolisian berhasil mengamankan pemilik rumah (S) yang diduga sebagai mucikari.
Selain mengamankan terduga mucikari, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan terduga pelaku diantaranya uang tunai sebesar Rp800 ribu, dan sebanyak 6 unit HP dengan merk yang berbeda-beda.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Indik Rusmono mengatakan, pihaknya telah mengamankan satu orang terduga pelaku mucikari dari hasil pengungkapan kasus prostitusi tersebut.
"Modusnya, terduga pelaku menawarkan kepada pelanggan melalui alat komunikasi Hp," kata Indik saat konferensi pers di halaman Mapolres Pandeglang, Rabu (19/10/2022).
Dijelaskannya, dari keterangan terduga pelaku bahwa pelaku mendapatkan upah dari pelanggan ketika penawarannya di ACC oleh pelanggan.
Namun besaran upah yang diterima pelaku sesuai tarif yang ditawarkan.
"Jadi terduga pelaku ini mendapatkan upah sesuai tarif yang ditawarkan kepada pelanggan," jelasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku tersebut dikenakan dugaan tindak pidana barang siapa yang kebiasannya atau pekerjaannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dan barang siapa sebagai mucikari mencari keuntungan dari perbuatan pelacuran.