ADVERTISEMENT

Terungkap! Mucikari di Bawah Umur Sasar Korban 'Broken Home' untuk Dijadikan Pekerja Seks

Jumat, 23 September 2022 17:37 WIB

Share
Tersangka kasus Prostitusi online aplikasi Michat dikawasan Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. (zendy)
Tersangka kasus Prostitusi online aplikasi Michat dikawasan Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. (zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak lima mucikari prostitusi online berdalih aplikasi Michat di sebuah hotel di kawasan Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Para tersangka ini yang diantaranya terdapat salah satunya masih dibawah umur, mengincar para pekerja seksnya yang broken home atau kondisi keluarga tidak harmonis.

"Jadi memang ini (pelaku) menarik dari korban pun rata-rata anak yang brokenhome atau yang tidak ada perhatian dari orang tua sehingga dari korban pun juga mencarinya (pelanggan) yang kenal dengan tersangka," ujar Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun saat jumpa pers di Lobby Polres Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Kemudian, kata Harun, para tersangka ini mencari korban untuk dijadikan sebagai PSK dengan cara menyampaikan informasi ke temannya tentang cara mudah mendapatkan uang.

Selanjutnya temannya itu langsung menyampaikan ke korban.

Hingga pada akhirnya korban pun tertarik.

Muncikari itu memacari korban hingga akhirnya diminta melayani pria-pria hidung belang.

"Sehingga ada juga yang punya hubungan selayaknya pacar antara korban dengan tersangka. Dalam satu hari korban bisa melayani 2-3 pelanggan," ucap dia.

Adapun para tersangka ini memasang harga kepada setiap korban itu melalui aplikasi Michat, mulai dari Rp300-Rp800 ribu rupiah.

"Kemudian dari kegiatan tersebut (prostitusi online), dari penyampaian penawaran Rp800 ribu ada juga beberapa pelanggan yang menawar sampai Rp300 ribu. Jadi kisaran yang dikeluarkan adalah Rp300 ribu-Rp800 ribu rupiah," tutur Harun.

Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan 5 orang tersangka dalam kasus prostitusi online.

Ia menyebut penangkapan dilakukan pada Kamis 22 September 2022 sekira pukul 24.00 WIB.

"Perkara ini kita ungkap diawali dari adanya info massa pada tanggal 22 September, Kamis dinihari pukul kurleb 24.00 kami dapat info adanya praktek prostitusi scara online pada anak dibawah umur," ujar Harun kepada wartawan di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

"Lalu satreskrim polres bergerak mengecek kebenaran info itu dan didapati benar adanya di salah satu hotel di Jalan Jaha, Cilandak Timur, kec Pasar Mimggu terdapat tindak pidana prostitusi online," sambung Harun.

Adapun kelima tersangka ini berinisial, MH, AM, MRS, dan RD.

Kemudian satu tersangka lainnya masih dibawah umur yakni RD.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 13 handphone, 3 kotak alat kontrasepsi, 6 kunci kamar, 3 bra dan 4 celana dalam.

Para tersangka prostitusi online anak dibawah umur dipersangkakan dengan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU no 19 dengan ancaman hukuman 11 tahun penjara.

"Dan juga kita lapis dengan UU pasal 76 huruf I juncto pasal 88 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan juga kita lapisi dengan pasal 2 ayat 1 uu 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan juga kita lapis dengan kuhp yaitu pasal 296 kuhp dan juga 506 kuhp. Dari beberapa pasal tersebut ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tukas Harun. (zendy)

ADVERTISEMENT

Reporter: Zendy Pradana
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT