JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua pelaku pemalakan terhadap Warga Negara (WN) Jepang di wilayah Mangga Besar, Jakarta Pusat ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Sawah Besar pada Selasa 18 Oktober 2022, siang kemarin.
Kapolsek Sawah Besar, AKP Patar Mula Bona mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku yang berinisial DA (33) dan TS (25) itu, tidak ditemukan adanya unsur pidana karena korban memberikan uang tersebut secara sukarela.
"Sementara hasil dari gelar bersama penyidik bahwa apa yang dilakukan pelaku tidak memenuhi unsur pemerasan karena tidak ditemukan adanya ancaman, paksaan, atau kekerasan," kata Bona saat dihubungi, Rabu 19 Oktober 2022.
Namun, lanjut dia, untuk menjawab keresahan dari masyarakat, Polsek Sawah Besar pun melalukan pendalaman dengan cara melakukan tes urine kepada dua pelaku.
"Hasil tes urine kepada dua pelaku, menyatakan keduanya positif mengkonsumsi metafethamin. Sehingga untuk saat ini kedua pelaku masih kita amankan di Polsek Sawah Besar," ucap Bona.
Dalam hal ini pula, tambah dia, uang hasil pemalakan tersebut dikatakan pelaku akan digunakan untuk membeli susu anaknya dan untuk makan.
"Berdasarkan keterangan pelaku, uang digunakan untuk membeli susu anaknya, dan untuk makan. Demikian tertuang juga dalam BAP," ungkap dia.
"Kemudian kejadian pemalakan tersebut sebenarnya sudah lama, itu bulan Desember 2021. Namun, baru viral di medsos sekarang," sambungnya.
Lebih lanjut, kata dia, polisi akan membawa kedua pelaku ke panti rehabilitasi narkoba, guna menyembuhkan pelaku dari ketergantungan barang haram itu.
"Akan kita ajukan untuk dibawa ke panti rehabilitasi narkoba. Selama proses pengajuan tersebut, kedua pelaku tetap kita amankan guna menghindari terjadi kembali hal serupa," imbuhnya.
"Tidak dikenakan Pasal pemerasan, kan tidak memenuhi unsur pidana. Kemudian kalau yang positif narkoba, karena mereka bukan pengedar hanya pemakai, maka kiya ajukan untuk direhabilitasi," tukas Bona.