Dakwaan JPU Penuhi Syarat, Kuasa Hukum Brigjen Hendra dan Kombes Agus Enggan Lakukan Eksepsi

Rabu 19 Okt 2022, 20:25 WIB
Sidang Brigjen Hendra dan Kombes Agus Enggan di PN Jaksel. (tresia)

Sidang Brigjen Hendra dan Kombes Agus Enggan di PN Jaksel. (tresia)

Terhadap abrigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria, JPU mendakwa karena keduanya merintangi upaya penyidikan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Keduanya diduga terlibat dalam upaya penghilangan rekaman kamera keamanan atau CCTV di sekitar rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo. 

Hendra dan Agus menghadapi dua dakwaan, yaitu dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan JPU pun menjerat mereka dengan Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria, masih ada lima terdakwa lainnya dalam kasus ini. 

Diketahui, kelima orang tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, AKBP Arif Rahman Arifini, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Khusus untuk Sambo, berkas dakwaannya dijadikan satu dengan kasus pembunuhan Brigadir J. (tresia)

Berita Terkait

News Update