ADVERTISEMENT

Syahar Diantono Disebut Peras Korban Richard Mille Rp 4 M, Kuasa Hukum: Hoax, Dia Justru Bantu Kami

Selasa, 18 Oktober 2022 17:48 WIB

Share
Kolase foto Irjen Syahar Diantono dan Richard Mille. (Foto: Diolah dari Google).
Kolase foto Irjen Syahar Diantono dan Richard Mille. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Beredar informasi Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Syahar Diantono, disebut memeras seorang pengusaha bernama Tony Sutrisno sebesar Rp 4 miliar dalam kasus penipuan jam tangan mewah merek Richard Mille.

Isu itu ditepis oleh kuasa hukum Tony, Heru Waskito. Ia mengatakan isu pemeresan itu datang dari pihak tak bertanggung jawab yang hendak menyerang personal Syahar Diantono dan Tony Sutrisno.

“Pihak Tony Sutrisno mengumumkan bahwa isu tersebut adalah bohong alias hoaks yang menjatuhkan martabat Irjen Pol Syahar Diantono,” kata Heru dalam keterangan tertulis, Selasa (18/10/2022).

Heru menjelaskan isu pemerasan itu memang benar adanya. Namun, yang memerasnya bukanlah Syahar, melainkan dua oknum polisi setelah membuat laporan penipuan jam tangan Richard Mille. 

Ia menegaskan Syahar justru membantu kliennya yang diperas dua oknum polisi tersebut. Keduanya sudah disidang etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

"Menanggapi bagan yang beredar tentang penanganan kasus arloji Richard Mille, Tony menegaskan, ia tak tahu menahu siapa yang membuat bagan hoax tersebut. Kalau ada yang menyebut Syahar terlibat pemerasan, itu tidak betul,” kata Heru.

"Tony justru mengungkapkan rasa terimakasih untuk Irjen Pol. Syahar Diantono yang pada saat itu menjabat sebagai Wakabareskrim Polri karena ikut membantu Tony Sutrisno dengan menghukum  tegas dua anak buahnya yang mencoba memeras Tony," imbuhnya.

Sebagai informasi, kasus penggelapan jam tangan mewah tersebut diadukan oleh Tony Sutrisno selaku korban pada Juni 2021 lalu. Tony merugi puluhan miliar Rupiah karena jam tangan yang diidamkannya tak kunjung didapat.

Ia kemudian dimintai uang Rp 4 miliar agar laporan polisinya diproses. Tony pun melaporkan hal ini kepada beberapa pihak, salah satunya Propam Polri. Akhirnya pada 23 Februari 2022, oknum pemeras dijatuhi sanksi etik.(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT