ADVERTISEMENT

Marak Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Bogor, KPAD: Jangan Ada Langkah Damai untuk Pelaku

Selasa, 18 Oktober 2022 11:30 WIB

Share
Komisioner KPAD Kabupaten Bogor, Heni Rustiani (Panca)
Komisioner KPAD Kabupaten Bogor, Heni Rustiani (Panca)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR,  POSKOTA.CO.ID - Maraknya kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bogor semakin meningkat, dalam periode tahun 2021-2022 saja, sedikitnya sudah ada 52 laporan yang masuk ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor. 

Komisioner KPAD Kabupaten Bogor, Heni Rustiani mengatakan, saat ini kerap kali kekerasan terhadap anak dan perempuan terjadi di Kabupaten Bogor. 

"Kasus yang ada, kalo yang masuk ke KPAD itu sekarang sekitar 52, itu campur, ada kekerasan seksual, perebutan hak asuh, kemudian penelantaran anak dan juga sampai pada inses," ujarnya kepada wartawan. 

Laporan kekerasan yang terus menerus masuk ke KPAD Dalam periode ini, disebut meningkat dari periode periode sebelumnya.

"Kalo dari kami akumulasikan dengan lembaga pemerhati perlindungan anak yang lain, seperti tp2a dan seterusnya, itu meningkat. Apalagi pas pandemi kemarin itu kita ada peningkatan tajam pada kekerasan seksual terhadap anak," terangnya.

52 kekerasan ini terjadi di seluruh penjuru Kabupaten Bogor, Heni menyebut, banyaknya Kekerasan terhadap anak terjadi di Kabupaten Bogor bagian barat. 

"Itu sebarannya memang banyak di wilayah barat, kemudian di Bojonggede itu agak tinggi, kemudian Cileungsi itu lumayan luar biasa, jadi kita sering juga tuh bolak-balik kesana, banyak kasus, kemudian, Bojonggede baru tadi aja ada laporan lagi gitu, kemudian Ciampea, Pamijahan," urainya. 

Heni pun menyebut, tidak sedikit orangtua yang mendatangi KPAD lantaran tak mendapatkan keadilan.

"Ada beberapa yang orangtuanya datang ke kami, justru di pengadilan anak itu dia tidak mendapatkan hak-hak anaknya, ada juga yang seperti itu, jadi (biasanya) kita bersurat ke pengadilan supaya pendidikan juga mereka terpenuhi dan seterusnya," ucapnya.

Kemudian, lanjut Heni, ada kasus-kasus yang hingga masih berjalan, yang mana sebagiannya lagi telah selesai. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT